Adapun yang dinyatakan sebagai dasar hukum wakaf oleh para ulama, Al Quran surat Al Hajj: 77
B. KETENTUAN-KETENTUAN WAKAF
Menurut
Ahmad Azhar Basyir berdasarkan hadits yang berisi tentang
wakaf Umar ra maka diperoleh ketentuan-ketentuan sbb:
1.Harta
wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain),
baik dijualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan.
2.Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3.Tujuan wakaf harus jelas (terang) dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama Islam.
4.Harta
wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut
serta dalam harta wakaf sekadar perlu dan tidak berlebihan.
5.Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
C. RUKUN DAN SYARAT WAKAF
Syarat-syarat wakaf:
1.Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya,
2. Tujuan wakaf harus jelas,
seperti mewakafkan sebidang tanah untuk masjid dsb. Apabila
seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa menyebut
tujuannya,
3. Wakaf harus segera
dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa
digantungkan pada peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan
datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik
bagi yang mewakafkan.
4. Wakaf merupakan perkara
yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan
atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan
wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.
D. MACAM-MACAM WAKAF
Menurut para ulama secara umum wakaf dibagi menjadi dua bagian:
1. Wakaf ahli (khusus)
Wakaf
ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksud
wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang
tertentu, seorang atau terbilang, baik keluarga wakif maupun
orang lain.
2. Wakaf khairi
Wakaf
khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk
kepentingan-kepentingan umum dan tidak ditujukan kepada
orang-orang tertentu.
E. SYARAT-SYARAT WAKIF
Dalam
wakaf terkadang wakif mensyaratkan sesuatu, baik satu maupun
berbilang. Wakif dibolehkan menentukan syarat-syarat penggunaan
harta wakaf, syarat-syarat tersebut harus dihormati selama
sejalan dengan ajaran agama Islam.
F. MENUKAR DAN MENJUAL HARTA WAKAF
Berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari
Ibnu Umar ra yang menceritakan tentang wakaf bahwa wakaf tidak
boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
G. PENGAWASAN HARTA WAKAF
Pada
dasarnya pengawasan harta wakaf merupakan hak wakif, tetapi
wakif boleh menyerahkan pengawasan kepada yang lain, baik
lembaga maupun perorangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar